Penanganan dan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Kota Pekalongan, terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Langkah perbaikan intensif kini tengah diupayakan menyusul dilayangkan Surat Peringatan Kedua oleh Bagian Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada awal Oktober 2026. Teguran tertulis tersebut merupakan bentuk pengawasan berkala atas evaluasi teknis yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim pusat pada bulan Agustus lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan bahwa dari total tujuh poin sanksi administratif yang dijatuhkan oleh pihak kementerian, pemerintah kota telah berhasil menuntaskan tiga di antaranya. Sementara itu, empat poin sanksi sisanya saat ini masih dalam proses penanganan secara bertahap oleh tim teknis di lapangan.
“Dari sanksi administrasi tujuh sanksi, alhamdulillah kita sudah diakui melaksanakan tiga sanksi,” kata Joko saat ditemui di Kantor DLH, Rabu (21/10/2026).
Di antara empat poin sanksi yang belum rampung, dua di antaranya dinilai menjadi tantangan paling berat bagi Pemerintah Kota Pekalongan. Poin tersebut mencakup instruksi penghentian total aktivitas operasional TPA Degayu serta kewajiban Pemkot untuk menyediakan lokasi pengganti bagi TPA baru. Joko membeberkan bahwa berdasarkan hasil kajian komprehensif yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peraturan perundang-undangan terkait, keterbatasan wilayah Kota Pekalongan membuat pemerintah sulit menemukan lahan baru yang memenuhi kriteria kelayakan lingkungan.
Selain terganjal masalah ketersediaan lahan yang terbatas, rencana pemindahan lokasi penampungan sampah akhir juga dihadapkan pada potensi penolakan sosial dari masyarakat di sekitar wilayah yang hendak dijadikan opsi pengganti. Oleh sebab itu, DLH Kota Pekalongan mengambil langkah diplomatis dengan mengagendakan koordinasi dan konsultasi khusus bersama pejabat kementerian guna mencari solusi terbaik tanpa memicu gejolak sosial maupun darurat sampah di perkotaan.
Di samping persoalan relokasi lahan, DLH Kota Pekalongan juga terus memfokuskan pembenahan pada aspek teknis pengolahan limbah cair atau air lindi di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Degayu. Berdasarkan uji sampel laboratorium terbaru terhadap air olahan pada saluran pembuangan akhir (outlet), ditemukan bahwa parameter Chemical Oxygen Demand (COD) masih berada di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan. Tingginya angka COD menandakan kandungan bahan pencemar organik yang membutuhkan penanganan lebih optimal sebelum air limbah tersebut dinyatakan aman untuk dialirkan kembali ke lingkungan pemukiman warga.
“Ke depan, kami akan mengusahakan dengan teknologi atau cara apa pun supaya hasil daripada IPAL itu, lindi yang keluar semuanya memenuhi baku mutu,” tegas Joko.
Poin sanksi administratif lainnya yang tak kalah penting adalah kewajiban pelapisan serta penutupan zona pasif TPA menggunakan material geomembrane. Pihak DLH menargetkan cakupan penutupan dapat menembus angka minimal 90 persen dari total luasan zona pasif yang ada. Capaian persentase tersebut menjadi syarat mutlak yang menentukan apakah sanksi administratif dari kementerian dapat dicabut atau justru harus diperpanjang. Jika penutupan belum memenuhi ambang batas 90 persen, pemerintah daerah berencana mengajukan permohonan perpanjangan masa operasional TPA.
Terkait dengan batas waktu penutupan fasilitas penampungan sampah bertipe open dumping atau pembuangan terbuka, Joko mengungkapkan adanya potensi pergeseran tenggat waktu. Walaupun target awal nasional dipatok pada akhir 2026, arahan dan penyesuaian regulasi terbaru membuka peluang perpanjangan batas waktu hingga akhir tahun 2027. Dengan begitu, Pemkot Pekalongan diharapkan memiliki ruang gerak yang cukup untuk membenahi infrastruktur sanitasi, memenuhi seluruh sanksi administratif, dan mematangkan konsep pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan secara berkelanjutan. (*fa)


Komentar
Posting Komentar