Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan terus berupaya memperkuat perlindungan bagi para santri dengan mendorong hadirnya lingkungan pondok pesantren yang aman dan kondusif. Langkah ini kian masif dilakukan menyusul penanganan dugaan kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Padang Ati. Hingga saat ini, proses hukum terkait insiden di lembaga pendidikan keagamaan tersebut dipastikan masih terus berjalan di aparat penegak hukum.
Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Moh. Irkham menegaskan bahwa instansinya secara aktif memantau setiap tahapan dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Pihak Kemenag bahkan telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan resmi guna membantu kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.
“Ini kita masih proses hukum ya, belum selesai. Jadi perkembangannya kemarin kami dari Kementerian Agama juga masih dipanggil terkait dengan proses hukumnya, kita ikuti,” ungkapnya saat ditemui di sela-sakelar kegiatan peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Pekalongan, Kamis (22/10/2026).
Ia menilai insiden yang terjadi di Pondok Pesantren Padang Ati harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran berharga bagi seluruh pengelola lembaga keagamaan lainnya di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sebagai langkah konkret pasca-kejadian, Kemenag telah menerjunkan tim untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan pembinaan serta edukasi intensif di sejumlah pondok pesantren.
Melalui program pembinaan berkelanjutan tersebut, Kemenag berharap tata kelola lembaga pendidikan berbasis keagamaan dapat semakin profesional, transparan, serta akuntabel. Langkah pembenahan internal ini dinilai sangat penting agar tingkat kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap institusi pesantren tetap terjaga dengan baik.
“Semoga harapannya lebih baik, masyarakat lebih percaya dan gerakan aman pesantren, itu harapannya,” tuturnya menjelaskan komitmen Kemenag.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa komitmen menciptakan pesantren ramah anak dan bebas kekerasan harus berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kualitas sistem pembelajaran serta manajemen lembaga. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus pesantren yang telah terdaftar secara resmi di Kemenag agar tak berhenti melakukan perbaikan dan pembenahan tata kelola secara berkala. Berdasarkan data sistem informasi Kemenag, saat ini tercatat ada lebih dari 100 pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan yang telah mengantongi tanda daftar resmi.
Di samping membina pesantren terdaftar, Kemenag Kabupaten Pekalongan juga memfokuskan perhatian pada penertiban dan pendataan pesantren-pesantren yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi. Berdasarkan inventarisasi awal di lapangan, belum terpenuhinya izin operasional umumnya dipicu oleh kendala administratif dalam pemenuhan dokumen persyaratan baku, seperti legalitas kepemilikan status tanah wakaf dan pemenuhan sarana fisik sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk menyisir keberadaan pesantren yang belum terdaftar tersebut, Kemenag mengoptimalkan peran dan fungsi para penyuluh agama Islam yang bertugas di tingkatan kecamatan hingga desa. Para penyuluh diberi mandat khusus untuk melakukan verifikasi faktual sekaligus mendampingi pihak pengurus pesantren dalam melengkapi berkas administrasi agar legalitas operasional mereka dapat segera diproses.
Melalui sinergi pembinaan teknis, percepatan legalitas perizinan, dan pendataan yang komprehensif ini, Kemenag Kabupaten Pekalongan optimistis dapat merealisasikan ekosistem pendidikan keagamaan yang sehat, aman, dan berkualitas bagi seluruh santri di wilayahnya. (*fa)



Komentar
Posting Komentar